Putusan MK Jadi Tameng Kuat Bagi Jurnalis, Ponco Darmono: Era Kriminalisasi Wartawan Harus Berakhir

IMG-20260123-WA0022

NADIRA NEWS.COM//Palembang – Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata saat menjalankan tugas jurnalistik disambut antusias oleh insan pers di seluruh Indonesia. Keputusan bersejarah ini dinilai sebagai angin segar sekaligus tameng hukum bagi kebebasan pers.

 

Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Sumatera Selatan, Ponco Darmono, menyatakan apresiasi dan dukungan penuh atas putusan MK tersebut. Menurutnya, keputusan ini menjadi jawaban atas kegelisahan wartawan yang selama ini kerap bekerja di bawah tekanan dan ancaman hukum.

 

“Ini bukan sekadar putusan hukum, tapi bentuk keberpihakan negara terhadap kebebasan pers. MK telah menegaskan bahwa wartawan yang bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan kode etik tidak boleh dikriminalisasi,” tegas Ponco Darmono, Jum’at (23/1/2026).

 

Ponco menilai, selama ini masih banyak wartawan yang harus berhadapan dengan laporan pidana, pemanggilan aparat, hingga intimidasi hanya karena menjalankan tugas jurnalistik. Padahal, mekanisme penyelesaian sengketa pers telah diatur secara jelas melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers.

 

“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jangan buru-buru lapor polisi. Ada jalur yang sah dan bermartabat dalam Undang-Undang Pers. Putusan MK ini mempertegas itu,” ujarnya.

 

Ia berharap seluruh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, benar-benar memahami dan mengimplementasikan putusan MK tersebut di lapangan. Jangan sampai, kata dia, keputusan penting ini hanya berhenti sebagai dokumen hukum tanpa dampak nyata bagi perlindungan wartawan.

 

Namun demikian, Ponco juga mengingatkan agar wartawan tidak terlena dan menjadikan putusan MK sebagai tameng untuk bekerja secara sembrono.

 

“Kebebasan pers harus sejalan dengan tanggung jawab. Wartawan tetap wajib profesional, berimbang, dan patuh pada kode etik. Putusan MK ini melindungi jurnalis yang bekerja benar, bukan yang menyalahgunakan profesi,” katanya.

 

Ponco Darmono optimistis, dengan adanya kepastian hukum yang lebih kuat, wartawan akan semakin berani mengungkap fakta, membongkar penyimpangan, dan menyuarakan kepentingan publik tanpa rasa takut.

 

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Kalau pers dilindungi, demokrasi akan sehat. Putusan MK ini adalah kemenangan besar bagi wartawan dan rakyat,” pungkasnya.

 

(Editor Jhony)