Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,44 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar Berhasil Dicegah

NADIRANEWS.COM//PALEMBANG –  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal beserta berbagai barang hasil penindakan lainnya. Dari pemusnahan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai **Rp20,56 miliar**.

 

Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

 

Berdasarkan siaran pers Bea Cukai Sumbagtim nomor **PERS-1/WBC.05/2026**, yang diterbitkan di Palembang, Rabu (28/10/2026), pemusnahan dilakukan terhadap barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan perkiraan nilai mencapai **Rp40.332.305.374**.

 

Barang-barang tersebut berasal dari **229 Surat Bukti Penindakan (SBP)** selama periode 2025–2026. Proses pemusnahan dilakukan secara bertahap sejak 26 Oktober 2026 di halaman Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur dan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang.

 

22,44 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Barang hasil penindakan didominasi oleh 22.447.700 batang rokok ilegal dan 9.764 botol minuman beralkohol ilegal dengan volume total 6.894.000 mililiter.

 

Selain itu, turut dimusnahkan tembakau iris sebanyak 114 kilogram, rokok elektrik sebanyak 40 mililiter, kain tekstil sepanjang 258 meter, serta pakaian bekas sebanyak 542 potong.

 

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga persaingan usaha agar tetap sehat.

 

Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai **Rp20.564.489.468**.

 

1.573 Penindakan Sepanjang 2025–2026

Dalam siaran pers tersebut, Bea Cukai Sumbagtim juga mencatat peningkatan kinerja pengawasan selama periode 2025 hingga 2026.

 

Bersama kantor vertikal di bawahnya, instansi tersebut telah melaksanakan **1.573 kali penindakan** di bidang kepabeanan dan cukai, serta mencatat 119 penindakan di bidang narkotika.

 

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Agus Sudarmadi, menegaskan bahwa penindakan dan pemusnahan barang ilegal tidak semata-mata bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

 

“Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh,” demikian pernyataan Agus dalam siaran pers tersebut.

 

Barang Dimanfaatkan untuk Pengolahan Energi

Pemusnahan di fasilitas PSEL Kota Palembang juga menjadi bagian dari upaya pengelolaan barang secara bertanggung jawab.

 

Barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan dan tidak dapat didaur ulang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik melalui proses pengolahan yang sesuai, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

 

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menghilangkan barang ilegal dari peredaran, tetapi juga mendukung pengelolaan limbah secara lebih bertanggung jawab.

 

Penerimaan Negara Capai Rp4,50 Miliar

Selain melakukan penindakan dan pemusnahan, Bea Cukai Sumbagtim bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Palembang juga berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui mekanisme *Ultimum Remedium*.

 

Melalui mekanisme penyelesaian berupa pembayaran administrasi tersebut, penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai **Rp4.501.995.000**.

 

Capaian ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.

 

## Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Barang Ilegal

 

Bea Cukai mengajak masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal dengan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta tidak membeli maupun mengedarkan produk yang melanggar aturan.

 

Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan perdagangan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.

 

Melalui pengawasan dan penindakan yang berkelanjutan, Bea Cukai Sumbagtim berharap peredaran barang ilegal dapat ditekan, penerimaan negara terlindungi, dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal memperoleh kesempatan bersaing secara sehat.

 

**Sumber: Siaran Pers Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur, nomor PERS-1/WBC.05/2026.*

 

(Jhony)